Pematangsiantar,Kabarnas.id — Personel Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial OHP (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku merupakan warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung milik SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.19 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak seng kamar mandi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil 1 unit ponsel merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp.250.000 dari dalam tas milik korban.
Aksi pencurian tersebut diketahui setelah warga sekitar melihat gelagat mencurigakan dan langsung mengamankan pelaku OHP di lokasi kejadian. Korban yang mengetahui peristiwa itu segera menghubungi pihak Polsek Siantar Marihat, dan tak lama kemudian tim piket gerak cepat datang ke lokasi untuk membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Marihat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000 dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

Kapolsek AKP Doni menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Terduga pelaku OHP akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Doni.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan tempat usaha dan pemukiman warga.(sumber; Humas P.siantar)




