Pematangsiantar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat, Bripka Asril Manurung, mewakili Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar mengadakan mediasi antara dua pihak warga binaannya di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis pagi (30 Oktober 2025).
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, menjelaskan bahwa sengketa melibatkan pasangan suami-istri berinisial LBM (43) dan R br. S (38) dari Kelurahan Tong Marimbun, dan pihak kedua, N br. S (70) dari Kelurahan Pematang Marihat. Sengketa bermula dari peminjaman emas sebanyak 10 mayam yang kemudian digadaikan melalui Kantor Pegadaian.
Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Pematang Marihat, namun hadir hanya pihak kedua yang diwakili oleh R br. S, karena suami pihak pertama LBM tidak dapat hadir akibat alasan pekerjaan mendesak. Hasilnya: kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan sejumlah poin yang telah disepakati bersama. “Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Penandatanganan surat pernyataan perdamaian akan dilakukan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025,” ujar AKP Doni.





