Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Pencurian Toko Kosmetik, Kerugian Hampir Rp 85 Juta

By Parlindungan - Saturday, 13 September 2025
Tersangka pencurian Franky Erikson Manalu (tengah) diamankan Polsek Perdagangan. (foto: Humas Polres Simalungun)
Tersangka pencurian Franky Erikson Manalu (tengah) diamankan Polsek Perdagangan. (foto: Humas Polres Simalungun)

Simalungun, Kabarnas.id  - Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di sebuah toko kosmetik dengan total kerugian sekitar Rp. 84.153.000. Pelaku bernama Franky Erickson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini datang setelah penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. Ia mengatakan tim telah berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Kejadian bermula dari laporan yang diajukan oleh Elisabet Silalahi pada 31 Juli 2025 dengan nomor : LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, setelah kosmetik di tokonya, Mercy Cosmetic dilaporkan hilang.

Menurut AKP Ibrahim, pada malam kejadian 31 Juli 2025, toko Mercy Cosmetic yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III disatroni maling. Pelapor mendapatkan kabar dari saksi, Sorta Silalahi, bahwa tokonya telah dibobol. Saat diperiksa, tiga rak kosmetik (stelling) sudah kosong. Selain itu, empat unit CCTV merek Imou I080P yang terpasang di dalam toko ikut hilang. Pintu depan toko rusak grendelnya, ventilasi yang memakai kawat jarring tergunting, menunjukkan pelaku masuk lewat pintu lipat kayu setelah merusak bagian pintu dan engselnya.

Dalam kriminalitas tersebut, selain CCTV dan kosmetik, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp .84.153.000.

Dalam proses penyidikan, Polisi mencurigai dua orang pelaku yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua, yang hingga kini satu masih buron. Polisi menggeledah kediaman Franky dan menemukan sebuah tas putih-merah-biru berisi kosmetik. Franky mengakui bahwa pada tanggal 31 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, dia bersama Martua melakukan aksi pencurian tersebut.

Modus operandi: Martua (yang belum ditangkap) mencoba membongkar pintu terkunci dengan linggis, namun gagal. Ia kemudian merusak ventilasi dan mencoba meraih engsel pintu. Setelah upaya itu tidak berhasil, Martua merusak pintu depan, sementara Franky memasukkan tangan dari sela pintu untuk membuka baut pintu hingga berhasil. Martua masuk mengambil kosmetik dari rak, sedangkan Franky mengumpulkan barang curian ke dalam beberapa karung. Sebagian barang curian disimpan di rumah Franky, sebagian lagi dijual.

AKP Ibrahim menyebut faktor ekonomi menjadi motif pelaku. Saat ini Franky dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Perdagangan untuk proses lanjut, sementara pengejaran terhadap Martua Gultom alias Tua masih terus berlangsung. Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penyerahan ke Kejaksaan. (sumber: Humas Polres Simalungun)