Simalungun - Yusuf Efendi ditangkap Sat Polres Simalungun di kawasan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Kamis (21/11/24).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan YE ditangkap karena diduga terlibat dengan peredaran narkoba. Dugaan itu awalnya diperoleh dari warga.
Ia mengatakan penangkapan tersangka di salah satu rumah yang ada di Jalan Sehat, Sinaksak, melibatkan dua kanit, yaitu Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Ipda From Pimpa Siahaan.
Adapun barang bukti dari perkara ini berupa sabu seberat 6,49 gram, ponsel, timbangan digital, alat pres portabel, sendok plastik dari pipet dan lainnya.
Sementara hasil interogasi, pria berusia 34 tahun itu mengaku bahwa narkoba yang hendak diedarkannya itu diperoleh dari seorang berinisial A. Namun polisi pun belum mampu menangkap A.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya pada Sabtu (23/11/24).
Ia pun mengatakan bahwa tersangka masih diproses dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Oleh karena itu, ia mendorong warga tak bermain-main dengan narkoba. (Sehat Siahaan)