Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Asal Binjai, Sita Hampir 5 Gram Sabu

By Parlindungan - Thursday, 11 September 2025
Tersangka Yudi Safdaham (40)
Tersangka Yudi Safdaham (40)

 Simalungun- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba lintas wilayah. Seorang pria asal Binjai berinisial Yudi Safdaham (40) berhasil ditangkap saat menjalankan bisnis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tiga Runggu. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka yang ternyata merupakan warga luar daerah,” jelas AKP Henry saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan secara rapi. Total sabu yang diamankan mencapai 4,93 gram bruto, tersebar di beberapa lokasi seperti dalam jaket yang digantung di balik pintu dan di bawah kompor gas.

Barang bukti lainnya meliputi:

* 2 paket sabu ukuran besar

* 1 paket sabu ukuran kecil

* Timbangan digital

* Plastik klip kosong berbagai ukuran

* Alat hisap sabu (bong)

* Kaca pirex

* Korek api

* Sendok plastik

* Handphone

* Rokok dan kotak penyimpanan

"Cara penyimpanan yang rapi menunjukkan tersangka cukup berpengalaman dalam menyembunyikan barang bukti,” tutur AKP Henry.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Rio, yang berdomisili di Pematangsiantar.

"Informasi ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba yang sudah lintas kota dan cukup terorganisir,” kata Kasat Narkoba.

Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba telah melibatkan pelaku dari luar daerah yang mencoba memanfaatkan wilayah Simalungun sebagai pasar baru. Fakta bahwa pelaku berasal dari Binjai semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan ini cukup luas dan tidak bisa dianggap remeh.

Polres Simalungun menyatakan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan satu pelaku. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.

"Kami sedang mendalami informasi dari tersangka untuk melacak keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok dan jaringan distribusi yang lebih luas,” ujar AKP Henry.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses hukum sedang berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan setelah gelar perkara dilakukan.

AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, baik dari dalam maupun luar daerah.

"Siapa pun yang mencoba menyebarkan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun akan kami tindak tegas. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran gelap ini,” katanya tegas.

Penangkapan ini mempertegas keseriusan Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa. (sumber: Humas Polres SML)