Polres Simalungun Ciduk Tiga Pelaku Pesta Sabu di Bandar Masilam

By Parlindungan - Monday, 06 October 2025
Ketiga tersangka pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam telah diamankan di Mapolres Simalungun  (foto: Humas Polres Simalungun)
Ketiga tersangka pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam telah diamankan di Mapolres Simalungun (foto: Humas Polres Simalungun)

Simalungun, Kabarnas.id - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menggulung tiga tersangka yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.

 Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, operasi penangkapan itu muncul dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah milik seorang bernama Syahrizal. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

Laporan awal diterima petugas Polsek Perdagangan sekitar pukul 07.00 WIB pada hari sama. Warga setempat menginformasikan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat berkumpul beberapa orang mencurigakan, yang diduga kuat sedang melakukan transaksi maupun mengonsumsi sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Perdagangan bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di rumah target, petugas melakukan penggerebekan mendadak ke dalam kamar dan menyergap tiga pria yang tengah pesta sabu.

 Kondisi Penangkapan & Barang Bukti

Saat digrebek, ketiga tersangka tengah memakai bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Mereka langsung diamankan beserta seluruh barang bukti yang ada di lokasi.

Identitas tersangka sebagai berikut:


1.Syahrizal (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun
2.Sandi Suhendri (35 tahun), Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara
3.Iga Armanda (28 tahun), Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan menyita:


1 bong dari botol kaca masih berisi sisa sabu
* 8 paket plastik klip berisi sabu dalam berbagai ukuran
* 2 unit timbangan elektronik (merk pocket scale)
* Sekop dari pipet plastik
* Kaca pirex
* Uang tunai Rp 130.000
* 2 unit telepon seluler

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 8,12 gram.

Syahrizal mengaku satu paket sabu yang berada di sampingnya adalah miliknya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa paket sabu dan timbangan disembunyikan di bawah kasurnya.

 Pengakuan & Pengembangan Kasus


Dalam proses penyidikan awal, tersangka Syahrizal menyebut nama Supantek, warga Bandar Matinggi, sebagai pemasok sabu. Pengakuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus lebih luas oleh penyidik. Kasat Narkoba menegaskan, mereka tidak akan berhenti di tingkat pengguna; pihaknya terus memburu jaringan di atasnya.

“Apa pun keterlibatannya, kita akan gulung habis,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Proses Hukum & Ancaman Hukuman


Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan ini diklaim sebagai sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku pesta sabu atau siapa pun yang terlibat jaringan narkoba di wilayah Simalungun.

Pesan Kepada Masyarakat & Komitmen Polri


Mengutip laman Humas Polres Simalungun, Kasat Narkoba menyampaikan pesan jelas kepada warga:

"Penangkapan ini adalah peringatan tegas: tidak ada ruang bagi pesta sabu di Simalungun. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkoba.”

Dengan penegakan yang konsisten serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Simalungun bisa ditekan dan wilayah ini menjadi zona bebas narkoba.