Polres Pematangsiantar Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Pasar Horas

By Parlindungan - Thursday, 21 May 2026
RMRM (19) terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian
RMRM (19) terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Remaja tersebut diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Korban Diancam dengan Pisau di Pasar Horas

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Gedung I Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, pada Selasa (05/05/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban berinisial UCI (19), seorang perempuan asal Provinsi Riau, awalnya hendak berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Kabupaten Simalungun.

Sebelum bekerja, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu rekannya.

Setelah itu, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Di lokasi tersebut, korban didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya dan meminjam handphone dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.

Pelaku Bujuk Korban Hingga ke Lantai Tiga

Menurut keterangan polisi, korban kemudian mengikuti pelaku masuk ke area Pasar Horas karena handphone miliknya masih berada di tangan pria tersebut.

Pelaku selanjutnya membujuk korban untuk mengisi pulsa hingga akhirnya membawa korban menuju lantai tiga gedung pasar.

Saat berada di tangga menuju lantai dua, korban diduga diancam menggunakan sebilah pisau.

“Diam kau ikut aku ke atas lantai 3,” ujar pelaku kepada korban sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Setibanya di salah satu ruangan kosong di lantai tiga, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.

Handphone dan Uang Korban Turut Dibawa Pelaku

Usai melakukan aksinya, pelaku juga diduga mengambil handphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar.

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada Rabu siang, polisi berhasil mengamankan RMRM saat berada di kawasan Jalan Letjend Haryono, Kecamatan Siantar Barat.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Terduga Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dan Curas

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Polisi menjerat RMRM dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak