KABARNAS.ID - Seorang pria berinisial GS (48) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja diciduk personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu pagi (5/7/2025). GS ditangkap di kediamannya di Jalan Batu Permata Raya XIV, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah GS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Jonni H. Pardede, SH.
“Petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang tertidur. Saat diperiksa, GS sempat menyangkal memiliki barang haram itu, hingga akhirnya disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Jonni.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja dari dalam kotak rokok Marshal di atas tempat tidur. Dari dalam lemari, ditemukan lagi satu kantong plastik berisi beberapa paket ganja yang disimpan dalam dua kotak rokok berbeda, serta 77 paket ganja lainnya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Saat diinterogasi, GS mengakui seluruh barang bukti ganja seberat total bruto 279,37 gram adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang identitasnya tidak ia ketahui.
Kini, GS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bagian penting dalam upaya kita bersama memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar,” tutur AKP Jonni.