Labura-Personel Polsek Kualuh Hulu menangkap dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/12/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sugito alias Gito (49) dan Rido Syahputra alias Rido (25). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi dua plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 1,01 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan, salah satu tersangka diduga sempat membuang barang bukti ke tanah,” kata AKP Citra Yani.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Pepi, warga setempat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang identitas dan alamatnya telah dikantongi.[]




