Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tangerang

By Yos Syukur - Monday, 28 April 2025
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tangerang (Foto: Istimewa)
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tangerang (Foto: Istimewa)

TANGERANG — Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render, 26 tahun dan F alias Oji 30 tahun, Sabtu, 26 April 2025 malam.

Hasil dari penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar AKP Prapto, Minggu 27 April 2025.

"Dari tangannya, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkapnya menambahkan.

Dijelaskanya, MRS alias Render mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, Polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman F alias Oji di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias Oji ditemukan 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone, plastik klip dan sepeda motor,” beber AKP Prapto.

Ia menegaskan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.

Iptu Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas dia.[]