Simalungun - Rencana seorang pria berinisial AE untuk mengedarkan sabu 110 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (30/11/24).
Sabu tersebut disita polisi sebagai barang bukti dari dua tempat berbeda. Pertama disita dari celana satu bungkus dan satu bungkus dari tanah karena sempat dibuang tersangka ketika melintas di perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, menyebutkan bahwa setelah ditangkap sesuai informasi dari warga, polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya. Alhasil, satu paket besar sabu kembali ditemukan di dalam kamar.
Rumah tersangka tersebut berada di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
"Barang bukti yang diamankan adalah 110 gram sabu, ponsel, sepeda motor dan uang tunai Rp 200.000," kata AKP Henry Sirait.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry. (Sehat Siahaan)
Simalungun - Rencana seorang pria berinisial AE untuk mengedarkan sabu 110 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (30/11/24).
Sabu tersebut disita polisi sebagai barang bukti dari dua tempat berbeda. Pertama disita dari celana satu bungkus dan satu bungkus dari tanah karena sempat dibuang tersangka ketika melintas di perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, menyebutkan bahwa setelah ditangkap sesuai informasi dari warga, polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya. Alhasil, satu paket besar sabu kembali ditemukan di dalam kamar.
Rumah tersangka tersebut berada di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
"Barang bukti yang diamankan adalah 110 gram sabu, ponsel, sepeda motor dan uang tunai Rp 200.000," kata AKP Henry Sirait.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry. (Sehat Siahaan)