Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Mungkajang

By Yos Syukur - Monday, 28 April 2025
Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Mungkajang (Foto: Istimewa)
Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Mungkajang (Foto: Istimewa)

Palopo. Satresnarkoba Polres Palopo, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Minggu 27 April 2025.

Kasatres Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Madjid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku yaki NS, RS dan FF.

"Polisi mengamankan tiga pelaku yakni, NS, 38 tahun, bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. RS, 36 tahun, wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo dan FF, 23 tahun, pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3," ujar Iptu Abdul.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, dan mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penggeledahan disaksikan langsung oleh pemilik rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil,1 unit handphone.

Saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Palopo, lanjut dia, petugas menemukan terduga pelaku NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, berisi satu sachet sabu.

“Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” tambah Iptu Abdul Majid.

Ia membeberkan, dalam interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak “ICON”.

"Transaksi dilakukan dengan metode transfer senilai Rp 350.000 ke rekening, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus," beber Iptu Abdul.

Diuraikannya, setelah pembayaran, barang haram tersebut diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” ungkapnya.

Saat ini, kata Iptu Abdul, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.[]