Tapteng — Personel Polsek Pandan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan zat adiktif jenis lem (lem kambing) oleh sekelompok remaja di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan penindakan dilakukan saat personel melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Senin (4/5/2026) sore.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana, kami menemukan empat remaja laki-laki yang sedang menyalahgunakan zat adiktif,” ujar Zul Efendi, Selasa (5/5/2026).
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Pandan.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kaleng lem ukuran 100 gram serta empat plastik bening berisi sisa zat adiktif.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polsek Pandan mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan.
Para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Pandan untuk didata dan diberikan edukasi mengenai bahaya menghirup zat adiktif, terutama terhadap kesehatan saraf dan masa depan mereka.
“Kami juga memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” katanya.
Zul Efendi menambahkan, pengembalian anak kepada keluarga dilakukan dengan syarat orang tua menandatangani surat pernyataan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan sinergi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh negatif demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ucapnya.[]




