Pencurian Besi Tower Protelindo di Medan Tuntungan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

By Sehat Siahaan - Friday, 09 January 2026
Dua tersangka pencurian besi tower Protelindo beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Medan Tuntungan.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)
Dua tersangka pencurian besi tower Protelindo beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Medan Tuntungan.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)

Medan- Dua pria warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian besi tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Kedua pelaku masing-masing bernama Karlo Paringin Angin (38) dan Tommy Guntur (41).

Karlo Paringin Angin, warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Mangga, lebih dulu diamankan warga pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga. Ia tertangkap tangan saat diduga mencuri besi tower Protelindo.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan penangkapan Karlo berawal dari laporan korban bernama Dodi Sautmaruba Marbun (29), yang menerima informasi dari karyawan panglong bahwa pelaku pencurian tower telah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Medan Tuntungan.

“Korban kemudian datang ke Polsek dan memastikan identitas pelaku, lalu membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/11/I/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Jumat (9/1/2026).

Setelah Karlo Paringin Angin diamankan, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Tommy Guntur, warga Jalan Sawit III, Kelurahan Mangga. Tommy ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat batang besi bulat pengikat bracing, 21 buah besi pengunci, 31 buah ring, serta 24 buah baut bracing yang diduga berasal dari tower Protelindo.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Syawal tegas.[]