Medan — Tersangka Ditangkap Usai Kembali ke Tanah Air
Pelarian Andi Hakim Febriansyah akhirnya terhenti. Mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat itu diamankan aparat saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Senin pagi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi setibanya tersangka di bandara.
Diamankan Bersama Istri
Berdasarkan informasi, tersangka tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Pengamanan Hasil Koordinasi Intensif
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia menyebut, keberhasilan pengamanan tidak lepas dari kerja intensif penyidik yang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka.
Menurutnya, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif setelah komunikasi yang dibangun berjalan baik.
Jejak Pelarian dari Australia
Penyidik mengungkapkan bahwa sebelum diamankan, tersangka sempat berada di luar negeri. Ia diketahui melakukan perjalanan dari Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum kembali ke Indonesia.
Pergerakan tersebut terdeteksi setelah tersangka meninggalkan Indonesia tak lama setelah kasus dilaporkan.
Status Tersangka Sejak Maret 2026
Polda Sumut telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, menyusul adanya dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah.
Sempat Kabur Usai Dilaporkan
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia menggunakan pesawat.
“Dua hari setelah laporan dibuat, yang bersangkutan sudah berangkat ke luar negeri,” ungkap Rahmat.
Ajukan Cuti dan Pensiun Dini
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelum kasus mencuat, tersangka telah mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan memilih pensiun dini.
Langkah tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga digelapkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersabar menunggu proses hukum yang tengah berjalan, sembari memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.




