Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Transaksi Sabu Setengah Kilogram di Jalinsum

By Sehat Siahaan - Saturday, 07 February 2026
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026).
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026).

Medan — Upaya peredaran narkotika jaringan antarwilayah kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta dalam penyergapan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga pria dewasa yang diduga sebagai komplotan bandar narkoba. Ketiganya masing-masing berinisial FR (40) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, JH (51) warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta RYR (40) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan petugas mengamankan satu tas sandang hitam berisi lima bungkus sabu dengan total berat 500 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba. Personel Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy,” ujar Ferry, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, petugas yang menyamar berpura-pura memesan sabu sebanyak 500 gram dengan harga Rp160 juta. 

Setelah kesepakatan tercapai, pertemuan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku uang hasil penjualan akan disetorkan kepada FR sebesar Rp130 juta, sementara sisanya menjadi keuntungan bersama dengan pembagian Rp10 juta per orang.

Sementara itu, tersangka FR mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria tak dikenal yang merupakan suruhan seseorang bernama Dodi Sitorus. Barang haram itu dibelinya seharga Rp125 juta, sehingga FR memperoleh keuntungan tambahan Rp5 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[]