Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan TPPU Rp 4 Miliar terhadap Dokter Reza Gladys

By Sehat Siahaan - Tuesday, 24 June 2025
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Jakarta — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys. 

Dalam kasus ini, Nikita tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Jaksa menyebut Nikita menyebarkan informasi elektronik yang bernada ancaman dan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira yang mengkritik produk Glafidsya milik Reza pada Oktober 2024. 

Samira menilai produk tersebut overclaim dan tak sesuai kandungan. Beberapa hari kemudian, kritik semakin tajam hingga Reza diminta meminta maaf ke publik dan menghentikan sementara penjualan produknya.

Masalah bertambah pelik ketika Nikita ikut campur dengan melakukan siaran langsung di TikTok. Ia menyebut produk Reza berbahaya dan berpotensi memicu kanker kulit. Nikita juga menyerukan boikot terhadap produk Glafidsya.

“Aksi Nikita membuat reputasi dan bisnis Reza terancam,” ujar jaksa Refina Donna Sihombing dalam sidang.

Tak lama kemudian, lewat perantara rekannya, Reza dirayu untuk memberikan uang kepada Nikita demi menghentikan serangan tersebut.

Melalui asistennya, Nikita disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Reza, yang merasa tertekan, akhirnya memberikan Rp 4 miliar — separuhnya melalui transfer bank dan sisanya diserahkan tunai ke Ismail.

Peristiwa ini membuat Reza mengalami kerugian besar dan akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita dan Ismail pun resmi ditahan pada Maret 2025.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[]