Medan Mantapkan Restorative Justice: Wali Kota Rico Waas & Kejaksaan Teken MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut

By Parlindungan - Tuesday, 18 November 2025
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas  bersama Kejari Medan dan Belawan menandatangani MOU tentang RJ (fot; Diskominfo Medan)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kejari Medan dan Belawan menandatangani MOU tentang RJ (fot; Diskominfo Medan)

Medan, Kabarnas.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra dan Kajari Belawan Yusup Darmaputra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Acara ini turut disaksikan oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Tak hanya Pemko Medan, penandatanganan MoU ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemkab/pemko se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Langkah kolaboratif ini menjadi bagian penting dari penguatan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Dorong Implementasi Restorative Justice di Sumut

MoU dan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penerapan pidana kerja sosial, sebuah mekanisme pemidanaan alternatif yang menjadi bagian dari implementasi restorative justice (RJ) di Sumatera Utara. Skema ini memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman dengan melakukan kerja sosial, sebagai upaya pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bukti komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan proses pemidanaan yang lebih "terencana, terukur, dan berkeadilan".

"Pidana kerja sosial adalah model pemidanaan alternatif tanpa paksaan, tanpa unsur komersialisasi, dan harus sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Diskominfo Medan.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Sumatera Utara menegaskan posisi sebagai salah satu daerah yang serius mengembangkan pendekatan pemidanaan berbasis pemulihan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.