Simalungun – Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar-Simalungun resmi melayangkan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Kamis (9/4/2026).
Laporan bernomor 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi.
Dalam laporan tersebut, KMPP mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta dan menyeret kepala sekolah berinisial N.
Ketua KMPP, Shamry Lucky Silalahi, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil survei lapangan dan analisis data.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian signifikan antara besarnya anggaran yang diterima dengan kondisi riil fasilitas sekolah.
“Sejak 2021 kami melihat stagnasi perkembangan fasilitas, padahal dana BOS terus mengalir setiap tahun. Ini sangat merusak kualitas pendidikan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Pada tahun anggaran 2025, SMKN 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS lebih dari Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Namun, KMPP menilai penggunaan anggaran tersebut tidak mencerminkan peningkatan sarana maupun kualitas kegiatan belajar mengajar.
Dalam laporannya, KMPP merinci sejumlah poin krusial. Di antaranya alokasi anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp507.451.313 yang dinilai tidak wajar.
Selain itu, dana pengembangan perpustakaan sebesar Rp260.928.000 juga dipertanyakan karena dianggap tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menduga adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) guna menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan data pribadi siswa untuk pembukaan rekening di Bank Mandiri tanpa persetujuan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
KMPP menegaskan laporan tersebut disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka mendesak Kejari Simalungun segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Harapan kami, aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan,” ucap Shamry tegas.[]




