Lagi! Ammar Zoni Kedapatan Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Dalam Penjara Tak Jera Meski Sudah 4 Tahun Dihukum!

By Sehat Siahaan - Thursday, 09 October 2025
Ammar Zoni (Foto:Istimewa/Kabarnas.id)
Ammar Zoni (Foto:Istimewa/Kabarnas.id)

Jakarta – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan oleh kabar mengejutkan. Aktor sekaligus mantan pesinetron Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Ironisnya, kali ini sang aktor diduga mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Informasi ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti kuat adanya transaksi narkoba di dalam penjara, Kamis (9/10/2025).

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan lima narapidana lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Penyerahan narkoba dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ, yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, kepada wartawan.

Sudah Dihukum 4 Tahun, Kini Terancam Hukuman Lebih Berat

Diketahui, Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba yang sebelumnya menjeratnya.

Hukuman tersebut merupakan hasil banding dari vonis awal 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.

Putusan banding juga menyebutkan, Ammar dijatuhi denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Kasus terbaru ini membuat Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasus narkoba bukan hal baru bagi suami Irish Bella tersebut. Berikut perjalanan kelam Ammar Zoni dalam dunia narkoba:

1.Tahun 2017 — Ditangkap untuk pertama kalinya karena kepemilikan ganja, menjalani rehabilitasi hampir satu tahun di RSKO Cibubur.

  1. Tahun 2023 (April) — Kembali ditangkap terkait kasus sabu, divonis 7 bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.

  2. Desember 2023 — Belum dua bulan bebas, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu. Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, diperberat menjadi 4 tahun setelah jaksa banding.

  3. Oktober 2025 — Kini kembali terjerat kasus peredaran narkoba di dalam penjara.

Kasus berulang ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas rehabilitasi dan pengawasan di lapas, sekaligus mengguncang publik yang dulu mengenal Ammar sebagai aktor muda berbakat.[]