Belawan - Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan bergerak cepat menangani kasus penculikan anak yang sempat menghebohkan warga Marelan.
Dalam waktu tak sampai 24 jam, korban berinisial MDAN alias Zaki (8) berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Peristiwa bermula Rabu (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB, saat Zaki baru saja pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, ia dihampiri dua wanita tak dikenal yang langsung menggiringnya ke dalam mobil Toyota Rush putih.
Tak berselang lama, keluarga korban dikejutkan dengan sepucuk surat ancaman yang ditinggalkan di rumah.
“Dalam surat itu, pelaku meminta tebusan Rp.50 juta. Kalau tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menjual organ tubuh korban,” jelas AKP Riffi Noor Faizal, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Mendapat laporan, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, terungkap salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan ibu korban. Julia ditangkap di kediamannya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), di rumah masing-masing.
Korban akhirnya ditemukan di rumah seorang warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, pada Kamis (31/7) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.
Ia lalu dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Ketiga pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Poldasu)