Kabarnas.id – Simalungun, Isu miring terkait dugaan rekayasa penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun akhirnya dibantah tegas oleh kuasa hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang menyebutkan adanya pengalihan isu dari kasus lain.
Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya murni berdasarkan pelanggaran atas Undang-Undang Narkotika, tanpa ada unsur pengalihan isu atau rekayasa.
> “Penangkapan ini benar-benar murni karena pelanggaran hukum terkait narkotika. Tidak ada skenario atau manipulasi apa pun,” ucap Jauli tegas saat memberikan pernyataan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pernyataan ini juga didukung langsung oleh kedua tersangka, yang secara terbuka mengklarifikasi bahwa narkotika yang ditemukan saat penggerebekan memang milik mereka.
“Kami tegaskan, isu rekayasa itu tidak benar. Barang bukti yang ditemukan adalah milik kami,” ujar Winner Lumban Tobing, didampingi Marbangun Sinaga.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan bahwa munculnya isu pengalihan kasus sempat menyulut reaksi keras dari pihak keluarga tersangka.
“Awalnya keluarga menduga ada kaitan dengan kasus pembunuhan lain, sehingga mereka melawan saat petugas melakukan penangkapan. Tapi situasi sudah diluruskan, pihak keluarga sudah mendatangi kantor untuk mendapat penjelasan,” ucap AKP Verry, Kamis malam (28/08/2025).
Kedua tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (27/08/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa.
Marbangun Sinaga pertama kali diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,63 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana. Dalam interogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Winner Lumban Tobing.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Winner di rumah kontrakannya di Simpang Nagojor, Tanah Jawa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 4,35 gram, disimpan di bawah tempat tidur, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, klip plastik kosong, dan alat isap.
Dikutip dari laman Polres Simalungun, penangkapan Winner sempat mendapat penolakan dari keluarga besar Marbangun, karena rumah tempat tinggal Winner diketahui merupakan milik orang tua Marbangun. Situasi ini sempat memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu tidak berdasar di tengah masyarakat.
Namun, dengan klarifikasi dari pihak hukum, tersangka, dan kepolisian, kini jalannya proses hukum kembali ditegakkan sesuai aturan. Penangkapan keduanya menjadi bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.