Kuasa Hukum Eviwati Sirait Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Polisi dan Jaksa ke Propam hingga DPR RI

By Sehat Siahaan - Friday, 08 May 2026
Kuasa hukum Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH saat membahas langkah pengaduan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pematangsiantar.
Kuasa hukum Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH saat membahas langkah pengaduan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pematangsiantar.

Pematangsiantar – Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan melayangkan serangkaian pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR RI terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Eviwati Sirait.

Pengaduan tersebut dikirim secara bertahap sepanjang proses penanganan perkara yang bergulir sejak Februari 2025.

Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH, menyampaikan bahwa laporan kepada Divisi Propam Polri pertama kali dilayangkan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Extern-Propam/VIII/2025.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, pihak kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Tidak berhenti di situ, pada 4 Mei 2026, kuasa hukum kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran profesionalitas kepada Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, serta Polres Pematangsiantar.

Pada hari yang sama, mereka juga melayangkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Menurut pihak kuasa hukum, penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Februari 2025 dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Dalam surat pengaduan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI, mereka menduga adanya pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Salah satu poin yang disoroti ialah penerbitan petunjuk P-19 secara berulang yang dianggap memperlambat proses hukum.

Hermanto menyebut, pihaknya juga keberatan atas adanya upaya perubahan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. 

Awalnya, kasus dugaan penganiayaan menggunakan Pasal 351 KUHP, namun kemudian diarahkan menjadi Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dinilai mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga keterangan dokter yang memeriksa korban.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan permintaan tambahan saksi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Pihak pelapor menilai permintaan menghadirkan saksi lain yang melihat langsung kejadian tidak realistis, mengingat mereka telah menyerahkan dua saksi beserta bukti rekaman CCTV kepada penyidik.

Keberatan lain turut disampaikan terkait gelar perkara khusus yang disebut digelar pada 16 April 2026 tanpa melibatkan pihak pelapor. Padahal, sebelumnya kuasa hukum telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Pematangsiantar pada 11 Maret 2026.

Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur hak pelapor dalam gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.

Sebagai bentuk upaya mencari pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum, kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Pihak kuasa hukum berharap Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi III DPR RI dapat turun tangan melakukan pengawasan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.[]