Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou, ILAJ Desak Dodi Ridowin Segera Jadi Tersangka

By Sehat Siahaan - Wednesday, 06 May 2026
Ketua ILAJ Fawer Sihite mengapresiasi Kejatisu yang menyelidiki dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou serta mendesak penetapan tersangka.
Ketua ILAJ Fawer Sihite mengapresiasi Kejatisu yang menyelidiki dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou serta mendesak penetapan tersangka.

Simalungun — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Lihou untuk periode 2022 hingga 2026.

Menurut Fawer, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kebocoran keuangan daerah yang nilainya dinilai cukup besar dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun.

“Kami dari ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou. Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Fawer Sihite, Rabu (6/5/2026).

Dugaan Kebocoran Dana Rp7 Miliar

Penyelidikan tersebut diketahui bermula dari dugaan kebocoran keuangan yang terungkap dalam rapat internal perusahaan. 

Dalam rapat tersebut, pihak manajemen PDAM disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci aliran dana sebesar Rp7 miliar.

Dana tersebut diduga tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di lingkungan perusahaan.

Dugaan penyimpangan paling signifikan disebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2024.

Selain itu, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir ke rekening direksi PDAM Tirta Lihou serta rekening lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejatisu Periksa Sejumlah Pihak

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga akan memanggil sedikitnya empat orang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-21/L.2/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026, Kejatisu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, serta Kepala Subbagian Tata Usaha dan Personalia.

ILAJ Minta Penetapan Tersangka

Fawer menilai, dengan sejumlah fakta yang telah terungkap, Kejatisu perlu segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang paling bertanggung jawab.

“Jika alat bukti sudah cukup, kami meminta agar mantan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya tegas.

Minta Periksa Mantan Bupati

Selain itu, ILAJ juga meminta Kejatisu untuk memeriksa mantan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, guna mendalami pengawasan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou pada periode dugaan penyimpangan tersebut.

“Karena dugaan ini terjadi pada 2022 hingga 2024, maka semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan harus dimintai keterangan agar perkara menjadi terang,” ucap Fawer.

Dorong Pengusutan Tuntas

ILAJ menegaskan agar Kejatisu mengusut tuntas seluruh aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dugaan hasil korupsi tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi. Harus ada keberanian menetapkan tersangka dan menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Keuangan perusahaan daerah adalah hak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” tuturnya mengakhiri.[]