Karyawati Trauma, Laporkan Atasan ke Polrestabes Medan atas Dugaan Pencabulan

By Sehat Siahaan - Thursday, 30 October 2025
Karyawati berinisial RA saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh atasannya ke Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).
Karyawati berinisial RA saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh atasannya ke Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).

Medan- Seorang karyawati berinisial RA (25) melaporkan bosnya, HM, pemilik salah satu perusahaan biro jasa di Kecamatan Medan Timur, ke Polrestabes Medan atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi di kantor tempat RA bekerja pada Senin (27/10/2025) sore.

Menurut keterangan RA, kejadian bermula saat ia hendak menyerahkan laporan pekerjaan kepada HM. Namun, atasannya itu sempat meminta RA menunggu karena sedang berada di sebuah klub malam.

“Setiap hari saya melapor pengembalian berkas. Waktu itu saya chat dia agar cepat hitungan. Dia bilang lagi di klub, terus sempat kirim video, tapi langsung dihapus,” ujar RA, Kamis (30/10/2025).

Tak lama kemudian, HM mengabari sudah tiba di kantor dan meminta RA membawa berkas ke ruangannya. Karena sudah terbiasa melapor, RA menuruti permintaan tersebut. Namun saat berada di dalam kantor, HM diduga melakukan tindakan tidak senonoh di dekat kamar mandi.

“Saya berontak, menjerit, dan menangis. Dia langsung berhenti dan minta saya jangan berisik karena takut keluarganya dengar,” kata RA.

Usai kejadian, HM sempat meminta maaf dan mengirim transfer uang Rp1 juta ke rekening RA. Merasa janggal, RA langsung mengembalikan uang itu. 

“Aku langsung balikin karena nggak mau dikira minta uang,” ujarnya.

Ketika keluarga RA datang ke kantor, pintu sempat dikunci dari dalam dan HM enggan menemui mereka. Bahkan, istri HM yang datang kemudian hanya mendengarkan penjelasan RA lalu pergi tanpa bicara banyak.

Dalam pertemuan berikutnya, HM membantah tuduhan pelecehan dan mengaku uang yang dikirimnya adalah pinjaman. Namun, RA membantah keras klaim tersebut.

Akhirnya, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus itu disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

RA mengaku masih trauma berat akibat kejadian tersebut dan berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.
“Masih shock, nggak berani keluar rumah. Saya cuma mau keadilan dan jangan ada korban lain,” ucapnya lirih.

RA juga menyebut, HM kerap mengajak beberapa karyawatinya keluar untuk bersenang-senang dan bahkan meminta mereka membuka hijab.

“Dia sering ngajak keluar, katanya cuma temenin. Tapi saya curiga dia mau ke klub,” katanya.

Berdasarkan pengakuan RA, HM sering terlihat dalam kondisi mabuk, dan hal itu dibenarkan oleh adik pelaku.

“Adiknya sendiri bilang abangnya lagi minum. Dia juga sempat chat saya sambil bilang ‘lagi tinggi’,” tutur RA.

Hingga kini, kantor tempat RA bekerja masih beroperasi namun dijaga oleh teman pelaku. Polisi diharapkan segera memproses kasus tersebut untuk mencegah kejadian serupa menimpa korban lain.[]