Sumbawa. Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumbawa, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dan menggeledah seorang pria berinisial Fl Alias B (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis 24 April 2025, pukul 20.30 Wita.
Polisi menangkap FI alis B di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB.
AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan penangkapan dan penggeladahan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di Dusun Empang Bawa yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, kata AKP Tamrin, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
"Barang bukti itu meliputi, 20 (dua puluh) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 7,5 gram, pipa kaca pemakaian sabu dengan 1,6 gram, 1 bungkusan rokok surya 12, 1 bendel clip botol kosong, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah sekop, 1 buah HP merk Oppo berwarna biru," ungkap AKP Tamrin.
Ia memaparkan, pelaku mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) poket dengan berat 7,5 gram dari seseorang di Desa Empang Bawa Kecamatan Empang.
"Kuat dugaan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan kembali,” papar AKP Tamrin.
Ia melanjutkan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kemudian melakukan pengembangan ke rumah pria di Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, namun polisi mendapati rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan tanpa penghuni.
Ditambahkannya, berbagai informasi yang dikumpulkan menjadikan bekal untuk Tim Sat Resnarkoba agar dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas
“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Tamrin.[]