Heboh! Kadishub Pematangsiantar Tuding Polisi Minta Rp200 Juta, Sebut Dirinya Dijadikan Tersangka karena Menolak Suap

By Sehat Siahaan - Monday, 28 July 2025
Kepala Dinas Perhubungan( Kadishub):Pematangsiantar, Julham Situmorang
Kepala Dinas Perhubungan( Kadishub):Pematangsiantar, Julham Situmorang

Pematangsiantar — Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan mengejutkan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi usai menolak permintaan uang senilai Rp200 juta dari oknum kepolisian.

Unggahan yang dibuat pada dini hari, Senin (28/7/2025), melalui akun Facebook pribadinya itu sontak menyita perhatian publik.

Dalam tulisannya, Julham secara terbuka menuduh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, bersama bawahannya, telah memintanya menyerahkan uang agar terbebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21,” tulis Julham lantang dalam unggahannya yang sempat diakses oleh redaksi Kabarnas.id.

Klaim Julham: Dana Parkir Sudah Masuk Kas Daerah

Lebih jauh, Julham menjelaskan bahwa seluruh setoran retribusi parkir dari RSVI untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor secara resmi ke kas daerah.

Bahkan, kata dia, bukti penyetoran itu sudah diketahui oleh Sekda, Inspektorat, hingga pejabat Dishub lainnya.

Namun, ia mengungkapkan dugaan aliran dana retribusi justru berbelok arah ke kantong oknum polisi melalui seorang juru periksa (juper). 

Pernyataan ini makin memperkeruh suasana ketika Julham menyebut informasi tersebut sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun kemudian dihapus atas dalih penyelesaian internal oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Julham Serukan Intervensi Presiden dan Kapolri

Tidak hanya berhenti di situ, Julham juga menyinggung kemungkinan adanya kolaborasi gelap antara oknum polisi dan pejabat keuangan Pemko Pematangsiantar.

Ia menilai bahwa dana retribusi parkir telah dipindahkan ke Polres tanpa mekanisme hukum yang benar.

Dalam akhir unggahannya, Julham menyerukan perhatian dari Presiden RI, Kapolri, hingga Kapolda Sumut untuk meninjau ulang proses hukum yang menjerat dirinya. 

Ia bahkan menyatakan siap menerima pemecatan dari statusnya sebagai ASN jika terbukti berbohong.

“Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar, aku siap dipecat dari PNS/ASN,” ucap Julham tegas.

Polisi Bungkam Dituding, Tapi Siap Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, tudingan keras itu langsung dibantah oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. Ia mengaku tidak akan tinggal diam dan memilih mengambil langkah hukum atas pernyataan Julham yang dinilainya mencemarkan nama baik institusi.

“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujar Lizar singkat kepada wartawan.

Inspektorat Masih Enggan Berkomentar

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari tim Kabarnas.id melalui telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan aparat penegak hukum.

Jika benar, maka dugaan korupsi dan pemerasan dalam birokrasi akan semakin menambah catatan kelam tata kelola pemerintahan daerah. 

Masyarakat kini menanti transparansi dan keadilan dari lembaga hukum terkait tudingan berani yang dilontarkan Kadishub Pematangsiantar tersebut.[]