Medan – Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 50 kilogram (kg) dan 20.000 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah Bagan Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua minggu, petugas akhirnya menemukan pergerakan kapal target pada Kamis (19/3/2026).
Saat kapal tersebut memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah berisi sabu seberat 50 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (25/3/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu perangkat GPS yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F dengan imbalan Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang terlibat dalam kasus ini.[]




