Cirebon – Upaya kabur seorang pria asal Kuningan ke Aceh berakhir di tangan aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pencurian mobil milik seorang karyawan swasta, yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Pelaku berinisial WF (39) ditangkap polisi saat bersiap menaiki pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (27/6/2025) pukul 11.00 WIB.
WF diduga kuat sebagai pelaku pencurian mobil Honda Civic Turbo milik E (29), seorang karyawan perusahaan investasi di Kota Cirebon.

Kronologi Pencurian
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Oktober 2024. WF masuk ke area kantor tempat korban bekerja, melakukan kekerasan terhadap korban, lalu membawa kabur dua tas dan satu unit mobil yang terparkir di halaman kantor.
“Korban langsung melapor ke pihak kepolisian, dan sejak saat itu penyelidikan terus dilakukan,” ujar AKP Fajri, Sabtu (28/6/2025).
Mobil milik korban sempat ditemukan di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun, pelaku kerap berpindah tempat dan tidak kooperatif, hingga membuat proses pengejaran menjadi lebih kompleks.
Dikejar Hingga Bandara
Penangkapan dramatis dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa WF berencana melarikan diri ke Aceh melalui penerbangan komersial.
Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di bandara sebelum sempat terbang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo berikut dokumen kendaraan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Fajri tegas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan tempat kerja, dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.(Charles)