Pematangsiantar - Sekda Pemkab Simalungun, Esron Sinaga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, atas perkara korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih).
Esron Sinaga diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan jabatan saat itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Siantar. Dalam hal ini Esron Sinaga, memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pernah. Satu kali (Esron Sinaga) diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/3/2025) malam.
Jurist menegaskan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar, ini terus jalan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Kejari Pematangsiantar telah menangkap empat orang, satu telah menjalani proses persidangan, sedangkan tiga orang lagi baru ditahan, Selasa (18/3/2025).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain, Hairulloh B Hasan, (usia 59 tahu, Direktur Utama PT Tekken Pratama, Heriyanto, (usia 48 tahun), Direktur Operasional PT Tekken Pratama; dan Hary Gularso (usia 68 tahun), ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.




