Dairi - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta Polda Sumatera Utara turun tangan mengusut dugaan praktik transaksional jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang disebut mencapai Rp80 juta.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pengakuan seorang guru yang mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum yang disebut sebagai orang dekat sekaligus keluarga Vickner Sinaga dengan harapan dapat dilantik menjadi kepala sekolah.
Namun, hingga pelantikan kepala sekolah dilakukan, guru tersebut mengaku tidak memperoleh jabatan yang dijanjikan. Uang yang disebut telah diserahkan juga dikabarkan belum dikembalikan.
“Polda Sumut harus segera mengambil langkah hukum dengan memeriksa Bupati Dairi, Kepala Dinas Pendidikan, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui aliran dana dan dugaan praktik percaloan jabatan kepala sekolah ini. Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng akibat dugaan transaksi jabatan,” kata Fawer Sihite tegas, Minggu (17/5/2026).
Menurut Fawer, pengakuan korban yang mengaku menyerahkan uang hingga Rp80 juta tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia menilai, apabila benar terdapat transaksi uang untuk memperoleh jabatan kepala sekolah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan hanya soal gagal dilantik menjadi kepala sekolah, tetapi ada dugaan praktik jual beli jabatan yang mencederai sistem pendidikan dan pemerintahan. Aparat penegak hukum harus serius membongkar siapa aktor di balik dugaan praktik ini,” ujarnya.
ILAJ juga meminta penyidik menelusuri informasi terkait adanya kwitansi maupun bukti penyerahan uang sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan diberitakan sejumlah media.
“Jika memang ada bukti kwitansi atau bukti transaksi, maka itu harus segera disita dan diperiksa. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti atau menekan pihak-pihak tertentu agar diam,” ucap Fawer.
Meski demikian, Fawer menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga mengapresiasi pernyataan Vickner Sinaga yang secara terbuka membantah adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Dairi.
Namun, menurutnya, bantahan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
“Kalau memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka pemeriksaan secara transparan akan menjadi jawaban terbaik untuk membersihkan nama baik pemerintah daerah. Jangan anti kritik dan jangan alergi terhadap proses hukum,” katanya menambahi.
ILAJ menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, proses penugasannya harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas, bukan karena kedekatan maupun kekuatan finansial.
“Pendidikan tidak boleh dirusak oleh praktik-praktik transaksional. Jika benar ada permainan uang dalam penunjukan kepala sekolah, maka ini adalah alarm bahaya bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Dairi,” tutur Fawer Sihite mengakhiri.[]




