Dua Rumah Dibakar, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

By Parlindungan - Sunday, 19 October 2025
Tim Polsek Tanah Jawa saat meringkus tersangka pembakar rumah ( foto: Humas Polres Simalungun)
Tim Polsek Tanah Jawa saat meringkus tersangka pembakar rumah ( foto: Humas Polres Simalungun)

Simalungun, Kabarnas.id - Tim dari Polsek Tanah Jawa di bawah naungan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembakaran dua unit rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Hanya beberapa jam setelah kejadian, aparat telah berhasil mengamankan lokasi dan menangkap tersangka—meski hujan deras mengguyur saat operasi berlangsung.

Menurut Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH., MH., kronologi singkat penanganan kasus tersebut, berawal Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terjadi kebakaran di rumah milik Sairo Sirait. Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari Sabtu, kepolisian menerima laporan dan langsung menurunkan tim ke lokasi. 

Mengutip humas Polres Simalungun, pelaku diketahui bernama Jumadi Sirait (33), warga setempat. Motivasi pembakaran diduga berkaitan dengan dendam pribadi.

“Pelaku melakukan aksi setelah merasa sakit hati terhadap perkataan korban kepada cucu mereka  anak kandung pelaku,” ujar Kapolsek.

Akibat aksinya, api tidak hanya melalap rumah korban tetapi juga rumah tetangga, Lentina Br Togatorop (62). Total dua rumah semi permanen habis terbakar beserta isi dan dokumen pentingnya. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp .300 juta, berdasarkan penyelidikan awal.

Modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan perencanaan: pelaku menyiram bensin di dinding rumah kemudian membakarnya dengan korek api. Meski cuaca sedang hujan saat tim tiba di TKP sekitar pukul 21.30 WIB, pengamanan dilakukan dengan cermat untuk menjaga barang bukti.

Tim yang dikerahkan dipimpin langsung Kapolsek dan terdiri dari IPDA Dommes Marbun (Panit Reskrim), AIPTU R.H. Sianturi (Bhabinkamtibmas), AIPTU Ebenezer Panjaitan dan Bripka H. Siahaan. Mereka melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi seperti Superdi Sitorus dan Marleni Sirait, serta mengumpulkan bukti secara profesional.

Kapolsek menegaskan bahwa institusinya selalu siaga 24 jam dan siap melayani masyarakat. "Pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Dia juga menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini, dan pelaku akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan guna proses lebih lanjut.

Pelapor Hotmaria Nainggolan (60) mengapresiasi kecepatan respon aparat. Sementara korban Sairo Sirait dan Lentina Br Togatorop kini mengalami kerugian besar dan kehilangan seluruh harta benda.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar menjaga keharmonisan keluarga dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin. “Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan masa depan orang lain,” ujarnya mengakhiri.