Binjai- Tim Ops Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial NAS (35) ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Minggu (2/11/2025) siang.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu bersama tim Satres Narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang memaketkan sabu di sebuah gubuk menggunakan sekop modifikasi dari pipet plastik.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-7 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,34 gram

-1 pipet sekop modifikasi
-1 bungkus plastik klip kosong.
Pelaku yang diketahui sebagai warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan saat sedang memaket sabu siap edar. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ismail Pane tegas.[]




