Medan- Iming-iming upah Rp20 juta membuat seorang pria bernama Muhammad Umar (49) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pria asal Aceh Utara itu akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara dengan barang bukti 5 kilogram sabu, Kamis (1/1/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalur Lintas Sumatra, tepatnya di Desa Sei Tualang, Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Pekanbaru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I melakukan penyisiran di jalur perbatasan Aceh–Sumut dan menghentikan satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) warna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF,” ujar Andy, Jumat (2/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 5 kilogram yang disimpan dalam tas sandang berwarna hijau lumut.
Narkotika tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Hasil pemeriksaan awal, MU mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara dengan upah Rp20 juta. Namun, saat dikembangkan, nomor kontak pelaku pemberi perintah sudah tidak aktif,” katanya.
Saat ini, Muhammad Umar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat,” ucap Andy tegas.[]




