Bogor– Seorang mahasiswa bernama Rezky Fauzan Ranajaya (28), ditangkap polisi setelah mengakui telah membunuh tantenya sendiri, Evi Latifa (59), di rumah mereka yang terletak di Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Rezky, yang merupakan anak yatim piatu, telah diasuh oleh Evi selama 13 tahun.
Namun, hubungan antara keduanya tampaknya menyimpan banyak ketegangan.
Rezky merasa hidupnya terlalu dikekang oleh sang tante, dan kerap mencurahkan keluh kesahnya itu kepada teman-temannya.
"Memang dia sering curhat ke temannya, merasa tidak nyaman dengan sikap tantenya," ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin (7/4/2025).
Puncak dari kekesalan tersebut terjadi saat Evi meminta Rezky mencuci piring dan melarangnya keluar rumah untuk bertemu teman.
Emosi Rezky memuncak ketika Evi menyipratkan air ke wajahnya saat mencuci piring.
Ia pun langsung melempar spons ke arah Evi dan menghajarnya dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban bersimbah darah.
"Pelaku memukuli korban secara brutal di bagian wajah, mengakibatkan luka robek cukup parah di pelipis kanan, serta memar di dagu dan mata," ungkap AKP Aji.
Meski di lokasi ditemukan sebilah pisau dapur berlumuran darah, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kematian Evi disebabkan oleh pukulan tangan kosong.
Polisi masih mendalami apakah pisau tersebut sempat digunakan dalam aksi pembunuhan.
Yang mengejutkan, setelah menyadari perbuatannya, Rezky tidak kabur.
Ia justru menelepon ambulans dan mengirim pesan ke teman-temannya serta satpam kompleks, mengakui bahwa ia telah membunuh tantenya.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 16.29 WIB, Rezky bahkan mengunggah foto dirinya dengan tangan berlumuran darah.
"Gua abis bunuh tante gua. Tunggu aja nanti gua dipanggil polisi. Maafin gue ya," tulis Rezky di pesan tersebut. Ia juga menyebut tantenya sebagai orang yang “biadab” dan “gak waras.”
Teman-teman Rezky awalnya tak percaya dan mengira ia mengalami gangguan jiwa. Namun, Rezky dengan tegas membantah bahwa ia sakit jiwa.
Atas tindakan keji ini, Rezky resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[]