Binjai- Seorang pria berinisial PPG (33) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya karena diliputi rasa cemburu. Pelaku diamankan di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Selasa (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sei Bingai, Endramawan Sitepu, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku melihat mantan istrinya yang berinisial N (26) sedang berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor. Pemandangan itu diduga memicu emosi dan rasa sakit hati pelaku.
“Karena rasa cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di sana, pelaku menganiaya mantan istrinya menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai,” ujar Endramawan.
Tak berhenti di situ, pelaku disebut kembali melakukan kekerasan dengan cara memukul korban setelah korban jatuh.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Sei Bingai langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, PPG berhasil diamankan saat berada di wilayah Binjai Selatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, PPG dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk kecemburuan, tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan melalui jalur hukum jika diperlukan. []




