Candaan Bom di Pesawat, Seorang Ibu Diblacklist Seumur Hidup oleh Batik Air

By Sehat Siahaan - Saturday, 19 April 2025
Pihak Maskapai Batik Air memblacklist seumur hidup seorang penumpang yang bercanda membawa bom
Pihak Maskapai Batik Air memblacklist seumur hidup seorang penumpang yang bercanda membawa bom

Jakarta– Seorang penumpang wanita harus menerima kenyataan pahit usai bercanda soal bom di dalam pesawat Batik Air.

Akibat ulahnya, penumpang berinisial FA itu kini masuk daftar hitam alias blacklist seumur hidup oleh pihak maskapai.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat FA ditegur oleh kru pesawat karena membuat candaan berbahaya soal bom saat berada di dalam kabin.

“Bercanda membawa bom di dalam pesawat sangat berbahaya ya, Ibu,” ujar salah satu kru pesawat dengan nada serius.

Usai mendapat teguran, FA terlihat mengemasi barang-barangnya dan diarahkan keluar pesawat. Salah satu penumpang yang merekam kejadian itu sempat menyindir, “Gara-gara dia ini terlambat.”

Kejadian di Bandara Soekarno-Hatta

Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Batik Air ID-6272 pada Selasa, 15 April 2025. Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, harus mengalami gangguan karena ulah penumpang di kursi 11E itu.

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi bahwa FA menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur ancaman, meski disebut hanya bercanda.

“Awak kabin langsung melapor ke kapten pilot dan petugas keamanan. Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, penumpang tersebut diturunkan dari pesawat,” ungkap Danang dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

FA kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Soekarno-Hatta serta pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada barang mencurigakan, pernyataan FA tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.

Tidak Main-Main dengan Keselamatan

Batik Air menegaskan, setiap bentuk gurauan yang mengarah pada ancaman bom atau terorisme tidak bisa ditoleransi.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang melarang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga delapan tahun penjara.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas. Kami harap semua penumpang mematuhi aturan dan tidak main-main dengan isu sensitif seperti ini,” lanjut Danang.

Sanksi: Diblacklist Seumur Hidup

Sebagai bentuk ketegasan, Batik Air menjatuhkan sanksi tegas berupa pemblokiran permanen terhadap FA.

Artinya, ia tidak akan bisa lagi menggunakan layanan penerbangan dari maskapai tersebut seumur hidup.

Langkah ini, menurut Danang, bertujuan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen Batik Air terhadap keselamatan penerbangan.

“Blacklist ini demi kepentingan bersama. Kami ingin pastikan hanya individu yang bertanggung jawab yang bisa terbang bersama kami,”kata  Danang singkat.[]