Binjai- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dua pelaku awal yang ditangkap masing-masing berinisial AM (46) dan SRA (52). Keduanya diringkus di Jalan Ir H Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (30/1/2026).
Petugas kemudian meminta pelaku mengambil kembali bungkus rokok tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,28 gram serta 7 paket narkotika jenis ganja kering seberat brutto 12,44 gram.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial M (36) di kediamannya di Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
“Dari tangan M, kami menyita 2 paket sabu seberat brutto 6,70 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning seberat brutto 1,71 gram, serta 2 plastik klip transparan bekas ekstasi,” jelas AKP Ismail Pane.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.[]




