Sergai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Pauzan (39).
Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang, Kamis (12/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sukadamai.
“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka.
“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam warna hitam-merah merek PIPO.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.[]




