Medan — Dua pria yang diduga membongkar rumah milik warga di kawasan Medan Area berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.Keduanya diketahui bernama Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45).
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Jalan Seto, Lorong Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Abdullah Sani (70), warga Jalan Langgar Gang Rawa 1, Medan Area.
“Korban mengaku mengalami kerugian berupa enam buah kosen pintu, dua puluh lembar seng, sembilan jerjak jendela, kabel listrik, meteran listrik hingga kloset,” ujar Yaqin, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Irwansyah di kawasan Jalan Bromo pada Selasa (3/3/2026).
Dari hasil interogasi, Irwansyah mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama Fadli. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fadli di kawasan Jalan Seto.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian yang digunakan saat beraksi serta batu bata yang dipakai untuk merusak tembok rumah korban.
“Dari pengakuan kedua terduga pelaku, hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya diketahui pernah melakukan pencurian kayu di lokasi yang sama,” kata Yaqin.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.[]




