Bocah TK di Simalungun Diduga Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Anggota Keluarga

By Sehat Siahaan - Sunday, 21 December 2025
Ilustrasi Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Simalungun tengah ditangani oleh Polres Simalungun.
Ilustrasi Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Simalungun tengah ditangani oleh Polres Simalungun.

Simalungun-Seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Simalungun diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini kini tengah ditangani oleh Polres Simalungun.

Pelaksana Tugas Harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Laporan diterima pihak kepolisian pada Minggu (21/12/2025).

Aiptu Akhirul menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (17/12/2025) setelah kakek korban menerima informasi berupa rekaman video dari warga. 

Mengetahui hal tersebut, kakek korban berinisial A, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, langsung melaporkannya ke Polsek Perdagangan sebelum diteruskan ke Polres Simalungun.

Kasus ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025. 

Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (11/12/2025).

Saat itu, korban bersama kakaknya mendatangi rumah terduga pelaku. Polisi menilai pelaku memanfaatkan situasi serta kepolosan korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas.

“Kami menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Akhirul.

Saat ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]