Pematangsiantar, Kabarnas.id - Personel Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S. Tarigan, berhasil menyelesaikan persoalan warga di Jalan Mata Air Gang Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Mediasi berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Berawal dari Laporan Warga soal Buah Rambutan Dicuri
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga berinisial S. Ia mengaku buah rambutan miliknya dicuri oleh dua remaja setempat. Selain itu, warga tersebut juga mengeluhkan lemparan seng rumah serta puntung rokok yang dibuang sembarangan hingga mengenai sofa di teras rumahnya.
Petugas Lakukan Langkah Cepat dan Datangi Para Pihak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Herry S. Tarigan bersama Lurah Aek Nauli Srilan Dewi Nainggolan, Babinsa, Kepling, dan RT setempat mendatangi rumah pelapor serta rumah remaja berinisial S dan RS, yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Hasil Mediasi: Pelaku Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Upaya mediasi kemudian dilakukan. Hasilnya, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya dan secara langsung meminta maaf kepada warga berinisial S. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
IPTU Priston menegaskan bahwa persoalan ini telah dituntaskan secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sudah berdamai. S dan RS sudah meminta maaf dan bersalaman dengan bapak S,” ujarnya.
Mengutip Humas Polres Pematangsiantar, dengan selesainya persoalan ini, Polsek Siantar Selatan kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik masyarakat melalui pendekatan dialogis dan humanis.




