Simalungun - Ronal Sinaga (46) ditangkap Polsek Tanah Jawa karena menganiaya Fhusen Gultom (48) di jalan umum Pokan Baru, Kecamatan Buta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (9/10/24) sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius sehingga pihak Rumah Sakit (RS) Balimbingan merujuknya ke Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar. Sampai saat korban masih menjalani perawatan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, penyidikan kasus ini tidak lepas dari aporkan istri korban, Minggu (10/11) dengan nomor laporan LP/B/309/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Awalnya, keduanya minum tuak lapo milik Marga Hasibuan di Dusun Mariah Jambu Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayuraja. Setelah beberapa lama keduanya bercerita seperti hal biasa di lapo tuak. Namun tak disangka keduanya berbeda pendapat dan tiba-tiba aduk fisik.
Sejumlah orang yang turut minum tuak di tempat itu berusaha melerai. Bahkan untuk menghindari masalah lebih besar, ada yang membawa korban pulang mengganggu sepeda motor, yaitu Jimmy Efendy Purba. Namun tersangka ternyata mengikuti mereka dari belakang.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka melayangkan pukulan. Seketika korban jatuh hingga terluka. Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menegaskan pemeriksaan kepada Ronal Sinaga sedang dilakukan demi memperdalam penyelidikan terkait motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Sedangkan pemeriksaan terhadap korban, untuk dimintai keterangan dari kasus ini, belum dapat dilakukan karena masih sakit.(Metrodaily.jawapos.com/Sehat Siahaan)