Medan- Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RRS (27) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dalam kasus serupa.
RRS diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua saat patroli rutin pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas melaksanakan patroli antisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). Di tengah patroli, personel menerima informasi adanya aksi pencurian di sekitar lokasi.
“Petugas langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2220 AHV yang merupakan hasil curian,” ucap Kompol Panggil dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarnas.id, Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, RRS mengaku menjalankan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RRS juga mengakui bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa.
Pada tahun 2024, RRS diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban dalam kasus terbaru ini diketahui bernama Arjohan (34), warga Biru-Biru, yang saat kejadian tengah berkunjung ke rumah adiknya di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. []




