Bawa Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Warga Humbahas Ditangkap di Siantar

By Tigor Munte - Saturday, 15 February 2025

SIANTAR - DS (36), warga Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ditangkap di Pematangsiantar, Sumatra Utara.

DS mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel HDX warna biru kuning nomor polisi BK 8721 EP, bermuatan kayu gelondongan atau kayu bulat.

DS tidak memiliki dokumen resmi atas muatan kayu bulat tersebut.

Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan truk yang dibawa DS di depan Rumah Makan Pintu Batu, Jalan Lintas Parapat - Siantar, Kecamatan Siantar Marihat pada Kamis, 13 Februari 2025 pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Iptu Chandra Ritonga memimpin penindakan di lapangan.

Hal ini sebagaimana dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Februari 2025.

"Kami mengamankan seorang warga Humbahas membawa kayu gelondongan tanpa dokumen resmi," kata dia.

Sebelumnya, petugas melakukan patroli. Hingga menemukan truk bermuatan kayu berhenti di depan RM Pintu Batu.

Petugas menghampiri sopir truk berinisial DS. Dokumen resmi atas muatan tidak bisa ditunjukkan DS.

Petugas pun membawa DS dan truk ke Mako Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku sopir dari transportir.

Kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di Dolok Sanggul untuk diantarkan ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, dengan penerima Tomi Chandra Eli.

Kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu dketahui milik Maradona Manalu, berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.

Polisi kemudian melimpahkan tangkapan ini ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum berlaku. []