Tapteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Mei 2026.
Tersangka Ditangkap di Kecamatan Sorkam Barat
IPTU Dian Agustian menjelaskan, tersangka berhasil diamankan petugas pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian Agustian, Sabtu (16/5/2026).
Polisi menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Dipicu Korban Terlambat Pulang Bermain
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian dipicu karena korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga.
Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa sebelum diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.
Polisi Kantongi Rekaman Video Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah kepala korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polisi Lakukan Visum dan Periksa Saksi
Dalam proses penyidikan, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Selain itu, penyidik juga mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis terhadap korban.
“Penanganan perkara ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap pihak kepolisian.
Tersangka Dijerat UU PKDRT
Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.




