Medan- Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik judi online di Medan yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 orang tersangka dan mengungkap omzet jaringan itu yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Menurut Bayu, penggerebekan dilakukan di tiga kamar apartemen yang dijadikan pusat aktivitas operator judi daring tersebut, yakni kamar 705, 1005, dan 601 di Apartemen Royal Condominium.
Omzet Judi Online di Medan Capai Rp7 Miliar
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperkirakan jaringan judi online di Apartemen Royal Medan itu telah mengumpulkan keuntungan sekitar Rp7 miliar selama beroperasi.
“Ini merupakan hasil penghitungan keuntungan yang dapat dikumpulkan oleh jaringan judi daring ini, kurang lebih Rp7 miliar,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, para operator bekerja dengan sistem pembagian tugas yang rapi, mulai dari promosi, pemasaran, hingga pengelolaan akun untuk menarik masyarakat agar bermain judi online.
8 Tersangka Ditangkap di Kamar 705
Pada TKP pertama, yakni kamar 705, polisi mengamankan delapan tersangka berinisial TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.
Bayu menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional judi online tersebut.
“Tersangka TL sebagai search engine marketing. RH dan MAI bertugas mengecek OTP dan tautan internet positif. AA, TR, NU, dan LA sebagai telemarketing. ARS sebagai operator konten untuk promosi di Instagram, TikTok, dan Facebook,” ujarnya.
Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah komputer, ponsel, serta ribuan kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
11 Tersangka Lain Diamankan di Kamar 1005 dan 601
Sementara itu, pada TKP kedua yang berada di kamar 1005 dan 601, polisi mengamankan 11 tersangka lainnya. Salah satu tersangka berinisial BH diduga berperan sebagai pemimpin atau pengawas operasional.
“Di TKP kedua ada 11 tersangka. BH berperan sebagai pemimpin atau pengawas,” ucap Bayu.
BH diketahui menerima upah paling besar dibanding operator lain, yakni mencapai Rp20 juta per bulan.
“Upahnya Rp20 juta per bulan,” tuturnya menambahkan.
Polisi menyebut kamar 601 digunakan sebagai tempat operasional utama judi online, sedangkan kamar 1005 dipakai sebagai tempat tinggal para pekerja, dengan pemisahan antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Promosi Judi Online Lewat WhatsApp, Instagram, dan Facebook
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai platform digital untuk menjaring pemain.
Modus mereka adalah mempromosikan situs judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, termasuk dengan metode blasting pesan berantai.
“Para pelaku mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook kepada masyarakat luas. Setelah itu mereka melakukan blasting via WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang judi online,” ucap Bayu.
Selain itu, para operator juga membuat konten promosi yang meyakinkan calon pemain bahwa judi online dapat memberikan keuntungan finansial.
“Mereka mengajak masyarakat bermain dan meyakinkan bahwa ini menguntungkan,” ujarnya.
Setiap operator pemasaran bahkan diberi target kerja harian.
“Tiap bagian pemasaran ditargetkan minimal deposit Rp1 juta per hari,” kata Bayu.
Sudah Beroperasi Selama Dua Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas jaringan judi online di Medan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Selama itu, para tersangka disebut tinggal langsung di apartemen agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet harian yang ditemukan di dua TKP itu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Dari TKP 1 dan TKP 2, kami menemukan omzet yang berbeda setiap harinya, mulai Rp1 juta sampai Rp6 juta per hari. Jadi seandainya harus dicek, kita dalami masalah omzetnya,” ujar Bayu.
Diduga Terhubung Jaringan Nasional hingga Internasional
Polda Sumut juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan ini dengan jaringan judi online nasional maupun internasional. Dugaan itu muncul setelah salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.
“Jaringan ini secara nasional sudah dipastikan ada. Kalau internasional, berdasarkan informasi ada kemungkinan. Prosesnya masih didalami,” kata Bayu.
“Salah satu yang diamankan pernah bekerja di Kamboja. Para tersangka warga negara Indonesia, ada yang dari Medan dan Tebing Tinggi,” ucapnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online, yakni:
-11 unit komputer
-1 unit fingerprint
-1 unit laptop Asus
-75 unit handphone
-11 unit KTP
-8 unit layar desktop
-6 unit perangkat CPU
-1.817 kartu perdana
“Di TKP itu kami menemukan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung tindak pidana judi online tersebut,” ujar Bayu.
Para Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menawarkan dan memberi kesempatan bermain judi sebagai mata pencarian.
“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” ucap Bayu.[]




