Walikota Medan Serahkan SK Kepada 45 Orang PPPK Tahap II TA.2024

By Parlindungan - Monday, 29 September 2025
Rico Tri Putra Bayu Waas, foto bersama saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tahap II TA 2024
Rico Tri Putra Bayu Waas, foto bersama saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tahap II TA 2024

Medan, Kabarnas.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada Senin (29/9/2025).

SK pengangkatan tersebut diberikan kepada 45 orang, yang terbagi menjadi 28 guru, 5 tenaga kesehatan, dan 12 tenaga teknis. Prosesi penyerahan berlangsung di halaman tengah Kantor Wali Kota Medan dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit, Ketua Pengadilan Agama Klas I A Medan Abdul Rahim, Plt Branch Manager Taspen Medan Akhmad Syahroni Yusuf, para pejabat perangkat daerah, serta seluruh Camat se‑kota Medan.

Dalam amanatnya, Rico Waas menekankan tiga pilar utama yang wajib dijunjung tinggi oleh ASN di lingkungan Pemko Medan:

1. Integritas dan Loyalitas

ASN harus bekerja dengan jujur, menjunjung etika profesi, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

2. Profesionalisme

Setiap ASN didorong agar terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kualitas kerja sesuai tugasnya. ASN juga dituntut agar adaptif terhadap kemajuan teknologi dan perubahan zaman.

3. Peningkatan Pelayanan Publik

Setiap tindakan aparatur harus berorientasi pada manfaat nyata bagi warga, dengan cara memperkuat kualitas layanan publik di Kota Medan.

"Oleh karena itu saudara dituntut untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan dedikasi. Jadilah aparatur yang mengutamakan kepentingan masyarakat, mendukung program pembangunan kota, serta menjaga nama baik Pemko Medan,” ucap Rico Waas tegas.

Dengan pengangkatan ini, diharapkan para PPPK tidak hanya menjadi tambahan tenaga kerja, melainkan agen perubahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada masyarakat Kota Medan. (sumber: Diskominfo Medan)