Pandan, Kabarnas.id — Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Lisnawati Panjaitan, SKep.Ns.MKes, AKK, resmi membuka kegiatan "Sosialisasi Anti Korupsi" di lingkungan dinas tersebut. Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Tapteng pada Jumat, 11 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Lisnawati Panjaitan menyampaikan bahwa kehadiran seluruh peserta mencerminkan keinginan bersama untuk melakukan perubahan menuju tata kelola yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. Ia mengutip slogan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, “Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua”, sebagai wujud komitmen Dinas Kesehatan untuk mendukung visi misi pemerintahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kita yang hadir di sini adalah garda terdepan dalam pelayanan publik kesehatan di Tapanuli Tengah,” ujarnya. Lisnawati kemudian menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi pondasi utama petugas kesehatan dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyentuh aspek keuangan, tetapi juga mencakup kedisiplinan waktu, kesopanan dalam bersikap, dan tata laku yang baik terhadap masyarakat termasuk prinsip "Sambut, Senyum, Sapa, dan Sentuh". Menurutnya, para petugas harus meninggalkan kebiasaan lama dan bekerja sesuai dengan aturan serta regulasi yang berlaku.
Lisnawati juga mengingatkan agar pengelolaan perjalanan dinas, penggunaan anggaran BOK (Biaya Operasional Kesehatan), dan dana JKN dikelola secara transparan dan nyata, tanpa adanya rekayasa. Di setiap Puskesmas, pelayanan harus dijalankan secara bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bila hal ini diterapkan konsisten, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang kesehatan akan semakin nyata, sejalan dengan tujuan agar Tapteng naik kelas dalam layanan publik kesehatan.

Pada akhir sambutannya, Plt. Kadis Kesehatan menegaskan dukungan penuh Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah terhadap komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, narasumber acara, Uswatan Niswati, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Tapteng menjelaskan definisi korupsi berdasarkan regulasi: tindakan yang memberi keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang jabatan, yang berujung pada kerugian negara.
Menurut Diskominfo Tapteng, acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, seluruh pejabat struktural dan staf Dinas Kesehatan Tapteng, kepala-kepala UPTD Puskesmas, bendahara BOK, bendahara JKN, serta perwakilan staf dari tiap Puskesmas di seluruh wilayah Tapanuli Tengah.




