Medan | Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak berkembang menjadi temuan yang berpotensi memengaruhi opini BPK. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman saat mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Arahan tersebut disampaikan Sekda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat III Lantai IV Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/01/2026).
Rakor ini diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari pimpinan OPD, para camat, direktur Perusahaan Umum Daerah, serta Kepala Subbagian Program se-Kota Medan. Dalam kesempatan itu, Sekda menjelaskan bahwa LKPJ, LPPD, dan laporan keuangan daerah memiliki batas waktu penyampaian yang sama, yakni paling lambat 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Meski demikian, Pemerintah Kota Medan menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan lebih awal dari tenggat waktu guna memastikan kualitas dokumen serta kelancaran proses evaluasi oleh instansi terkait.
Wiriya juga menyampaikan bahwa seluruh OPD telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemko Medan menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 WIB, 31 Desember 2025, sehingga keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus. Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pelaksanaan APBD 2026, didukung oleh saldo kas daerah yang memadai sejak awal tahun serta tambahan dana transfer yang diterima pada akhir Desember 2025.
Menurut Diskominfo Medan, pada kesempatan tersebut, Sekda Medan juga mengumumkan capaian prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Kota Medan meraih nilai A dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
“Alhamdulillah, pelayanan publik Kota Medan memperoleh nilai A. Ini merupakan nilai tertinggi di Sumatera Utara untuk tahun 2025,” ujar Wiriya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian mencakup seluruh aspek pelayanan publik yang dilaksanakan oleh OPD. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan diverifikasi langsung oleh Kementerian PANRB melalui mekanisme resmi.
Meski berhasil meraih nilai tertinggi, Sekda menegaskan jajaran Pemko Medan tidak boleh berpuas diri. Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prestasi ini bukan untuk membuat kita lengah, tetapi menjadi pengingat agar pelayanan publik di lapangan terus meningkat dan bebas dari keluhan masyarakat,” katanya mengakhiri.




